jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya dikabulkan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli, yang menilai keterangan saksi dan ahli dalam persidangan memperkuat posisi Hasto sebagai pemohon.
Menurut Guntur Romli, tidak ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku. “Bahkan, kualitas dan keabsahan alat bukti yang diajukan KPK patut dipertanyakan,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa ahli yang dihadirkan KPK justru memberikan keterangan yang menguntungkan Hasto.
Guntur Romli menegaskan, apabila gugatan Hasto ditolak, maka patut diduga adanya intervensi dari Mulyono yang disebut ingin terus mengkriminalisasi Hasto.
“Hakim harus independen dan merdeka dalam mengambil keputusan demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Pada persidangan Selasa (11/2), ahli yang diajukan oleh KPK, Azmi Syahputra, menyatakan bahwa alat bukti harus relevan, kredibel, dan diperoleh secara sah. Guntur Romli menilai pernyataan ini justru mengungkap kelemahan KPK yang lebih mementingkan kuantitas bukti daripada kualitas. Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa alat bukti diperoleh secara tidak sah, seperti dalam penggeledahan terhadap Kusnadi yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Guntur Romli juga mengungkapkan bahwa penasihat hukum Hasto selalu unggul dalam memberikan argumentasi hukum yang kuat dan seringkali membuat pihak KPK kesulitan memberikan jawaban yang tepat. “Ini menunjukkan bahwa gugatan Hasto seharusnya dikabulkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Guntur Romli menyerukan agar keputusan pengadilan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Hakim harus berdaulat dan independen, tidak boleh tunduk pada tekanan politik,” tegasnya. (tan/jpnn)