jateng.jpnn.com, KUDUS - Kasus video viral dugaan pemerasan terhadap pedagang es campur di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya berujung pidana.
Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemerasan hingga korban menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo mengatakan kedua tersangka berinisial ER (45) dan MBA (32), warga Kecamatan Jati, Kudus.
“Kedua tersangka tersebut berperan berbeda dalam aksinya,” kata Heru di Kudus, Selasa (28/4).
Kasus itu bermula ketika ER mendatangi korban MAD (20), pedagang es campur yang berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus di Jalan Sunan Muria.
Saat itu, ER mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan tersebut dan meminta uang retribusi kepada korban.
Awalnya pelaku meminta Rp15 ribu, tetapi korban hanya memberi Rp10 ribu. Permintaan uang itu disebut terjadi berulang hingga akhirnya direkam rekan korban berinisial MVI (20). Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Setelah video menyebar, ER mendatangi rumah korban untuk mencari pihak yang mengunggah rekaman tersebut. Situasi kemudian berkembang menjadi dugaan intimidasi dan pemerasan.


















































