jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa J selaku pegawai PT Adaro Andalan Indonesia yang sempat bekerja di PT Adaro Energy Indonesia atau PT Alamtri Resources Indonesia, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/8/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan alasan pemanggilan tersebut.
"Untuk saksi J, memang untuk dikonfirmasi terkait pemberian-pemberian kepada pemeriksa pajak terkait pengembangan dari tertangkap tangan KPP Banjarmasin," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Taufik menjelaskan KPK perlu memeriksa J dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, karena saksi tersebut mengurus perpajakan sejumlah perusahaan.
"Karena memang beberapa perusahaan-perusahaan juga terkonfirmasi diurus oleh saksi J," ujarnya.
Walakin, Taufik mengaku belum bisa memberitahukan secara detail terkait penyidikan kasus tersebut.
"Tentunya ketika sudah lengkap, dan kami sudah mengunci untuk fakta-faktanya, maka akan disampaikan ke teman-teman dan publik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.





















































