jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan seorang pegawai BRI Cabang Kaliasin berinisial WA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp2,9 miliar.
Tersangka langsung ditahan pada Senin (27/4) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapkan modus yang digunakan tersangka dengan menyalahgunakan pengajuan kredit mikro.
“Tersangka menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction,” kata Putu, Selasa (28/4).
Dia menjelaskan praktik tersebut melibatkan tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di Kantor Cabang BRI Kaliasin Surabaya.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,9 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (mcr23/jpnn)












.jpeg)





































