jabar.jpnn.com, KARAWANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang masih menemukan pelajar yang melanggar aturan jam malam terkait dengan program pendidikan berkarakter yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat mengatakan untuk mengawal penerapan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, personel Satpol PP terus melakukan operasi atau patroli pada malam hari.
Patroli malam tersebut telah digelar sejak beberapa pekan terakhir, menyasar sejumlah titik strategis atau di titik-titik yang biasa menjadi tongkrongan para pelajar.
Di antara tujuannya ialah untuk mengawal penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang jam malam bagi pelajar.
Selain itu juga untuk memastikan seluruh pelajar mematuhi ketentuan jam malam, yakni tidak berada di luar rumah selama pukul 21.00-04.00 WIB.
Pada kegiatan patroli malam yang digelar Senin (9/6), Satpol PP Karawang masih menemukan pelajar yang "keluyuran" dan "nongkrong" di sejumlah titik wilayah Karawang di atas pukul 21.00 WIB. Para pelajar itu juga umumnya menggunakan sepeda motor sendiri.
Dalam kegiatan patroli itu, para pelajar yang ditemukan masih keluyuran dan nongkrong-nongkrong tidak dibawa ke kantor Satpol PP Karawang. Mereka yang terjaring operasi jam malam hanya diberikan teguran dan edukasi oleh jajaran Satpol PP Karawang.
"Kami hanya memberi teguran dan edukasi bagi pelajar yang ditemukan masih keluyuran dan nongkrong di atas jam 9 malam," kata dia.