jatim.jpnn.com, PASURUAN - Polres Pasuruan mengungkapkan kasus penganiayaan berat dengan menggunakan airsoft gun yang terjadi di Wisma Senopati, wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/4) lalu.
Atas kasus itu, polisi menetapkan tersangka berinisial SZPJ (33), seorang wiraswasta asal Desa Menturus, ditangkap pada Selasa, (26/5) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono peristiwa bermula saat korban mendatangi tersangka di Wisma Senopati untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu.
"Permintaan tersebut berkaitan dengan pelayanan anak buah tersangka yang dinilai kurang memuaskan terhadap tamu korban," kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6).
Perselisihan yang terjadi kemudian memanas hingga berujung pada aksi penembakan.
Tersangka menembak korban menggunakan airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam yang berisi tujuh butir gotri berukuran 4,5 milimeter. Tembakan mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban.
“Dari hasil penyidikan diketahui motif kejadian dipicu persoalan pribadi. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius dan masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri sehingga harus menjalani tindakan operasi,” ujarnya.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa airsoft gun yang digunakan tersangka dibeli dari seorang kenalannya di Surabaya pada Februari 2026 dengan harga sekitar Rp3 juta. Namun, barang bukti utama tersebut hingga kini belum ditemukan.



















































