jpnn.com, MUSI RAWAS - Unit Reserse Kriminal Polsek Megang Sakti meringkus MS (34) yang diduga melakukan penggelapan motor yang dilaporkan seorang petani.
Pelaku diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 berpelat polisi A 6159 XC milik korban JU (47), seorang petani di Desa Megang Sakti I, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu (28/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 juta.
Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Benar, kami telah mengamankan tersangka MS. Pelaku ditangkap pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB," kata Hendri, Senin (26/1/2026).
Hendri mengungkapkan kejadian bermula saat tersangka bersama rekannya datang ke rumah korban dengan maksud ingin membeli seekor sapi.
Saat itu, korban tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan istri serta anak korban.
Melalui sambungan telepon, tersangka menyampaikan kepada korban niat membeli sapi dengan harga yang disepakati sebesar Rp 10 juta.






















































