jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang oknum pelatih silat berinisial MY atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Tersangka yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut melancarkan aksinya dengan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran dan hati," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin.
Maruli menyatakan di balik dalih ritual tersebut, tersangka justru diduga melakukan tindakan asusila.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 3 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi terdapat lima korban yang semuanya masih di bawah umur.
Rinciannya tiga anak menjadi korban persetubuhan dan dua anak lainnya menjadi korban perbuatan cabul.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain, minyak urut, ember, gayung, serta dokumen hasil visum para korban.




















































