Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi

3 hours ago 19

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Peserta Kelas Philosophy Underground Teater Utan Kayu 2025

Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Peserta Kelas Philosophy Underground Teater Utan Kayu 2025 Benny Sabdo. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com - Dunia hukum Indonesia berutang besar kepada Profesor Mochtar Kusumaatmadja.

Melalui mahakaryanya, teori hukum pembangunan, ia menawarkan tesis yang melampaui zaman.

Hukum bukan sekadar sekumpulan norma, melainkan sebuah sarana pembaharuan masyarakat.

Hukum harus memiliki daya jangkau ke masa depan.

Dalam konteks pemilu, hukum tidak boleh hanya berhenti pada urusan administratif, seperti tata cara pencoblosan atau sengketa suara tetapi harus mampu merekayasa peradaban demokrasi Indonesia.

Siklus lima tahunan demokrasi Indonesia sering kali terjebak dalam teknokrasi penyelenggaraan pemilu yang melelahkan.

Demokrasi Indonesia masih alfa dalam diskursus substansi. Kini, saat wacana revisi UU Pemilu mengemuka di parlemen, kita diingatkan pada satu dokumen vital yang sering dianggap sekadar formalitas administratif, yaitu naskah akademik.

Padahal, dalam rahim naskah akademik itulah, wajah peradaban demokrasi dipertaruhkan.

Hukum tak boleh hanya berhenti pada urusan administratif, seperti tata cara pencoblosan atau sengketa suara tetapi harus mampu merekayasa peradaban demokrasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |