Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Mencederai Rasa Keadilan, Bukti Negara Kalah oleh Koruptor

1 month ago 17

Senin, 18 Agustus 2025 – 15:00 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Mencederai Rasa Keadilan, Bukti Negara Kalah oleh Koruptor - JPNN.com Jabar

Mantan Ketua DPR RI yang juga koruptor e-KTP Setya Novanto saat menerima pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Foto: doc. Ditjen Pas Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Guru Besar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas.

Nandang menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, serta meruntuhkan konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi.

Menurutnya, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana, sebagaimana diataur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Namun, Nandang menekankan bahwa hak tersebut harus dijalankan secara selektif, terutama dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.

“Korupsi itu termasuk extraordinary crime. Maka, sejak awal proses hukum hingga pemidanaannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Termasuk dalam hal pemberian remisi, pengampunan, maupun pembebasan bersyarat. Harus ada kualifikasi yang sangat ketat,” kata Prof Nandang saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, pelepasan narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto menjadi bukti negara kalah melawan koruptor kelas kakap.

Selain itu, kata Nandang, hal ini juga bisa mengikis kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

“Ini bisa menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Nandang.

Guru Besar Hukum Unisba Prof. Nandang Sambas mengomentari pembebasan bersyarat yang diterima koruptor e-KTP, Setya Novanto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |