bali.jpnn.com, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah korban Ni Gusti Ayu Suasih, 45, warga Jalan Siulan Gang Sekar Buana No. 44, Banjar Buaji, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar.
Seorang pelaku berinisial I MRAIP, 21, warga Denpasar Utara, berhasil diamankan polisi setelah terlibat pencurian di rumah korban.
“Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, tetapi baru dilaporkan oleh korban pada 24 November 2025,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi kepada awak media.
Kasus curat yang menimpa korban bermula ketika dirinya berangkat bekerja di Puskesmas Denpasar Timur II pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 08.00 WITA.
Sebelum berangkat, korban memastikan semua akses masuk rumah telah terkunci, termasuk pintu teras, pintu dapur, dan pintu pagar.
Pada pukul 11.30 WITA, korban pulang ke rumah dan menemukan sejumlah kejanggalan.
Teralis yang terpasang di jendela kamar dalam keadaan terlepas.
Korban segera membuka lemari pakaian dan memeriksa laci.



















































