jpnn.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka pembunuhan LHN (75), warga Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pelaku merupakan anak angkat korban.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 918/1/2026).
Kemudian, adik kandung korban yang menerima informasi dari anaknya langsung datang ke rumah korban dan melaporkan kasus itu ke polisi.
"Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan," kata Budi.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana," tuturnya.






















































