jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 diterbitkan untuk memberikan berbagai kemudahan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bimo menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Bimo menjelaskan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bentuk penyempurnaan regulasi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan dukungan yang diberikan menjadi lebih akurat, tidak rumit, serta dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Dia juga menekankan aturan ini sengaja disusun untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM agar memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengembangkan bisnisnya.
Diharapkan, kebijakan mampu memacu roda perekonomian di tingkat daerah serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Dengan administrasi pajak yang dibuat lebih sederhana, para pengusaha kecil diharapkan tidak lagi merasa terbebani oleh urusan birokrasi perpajakan kompleks.
"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan," kata Bimo dikutip dari keterangan resmi, Senin (8/6).





















































