jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sedang menggodok aturan terkait penegakan HAM untuk perusahaan dan pelaku bisnis di Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi hak-hak pekerja serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
Wamenham RI Mugiyanto mengatakan pemahaman terkait HAM menjadi penting dalam praktik bisnis. Maka dari itu, ke depan Kementerian HAM akan melakukan uji tuntas HAM kepada pelaku usaha.
“Nanti akan ada kriteria tertentu misalnya adalah untuk dunia usaha yang jumlah karyawannya, jumlah pekerjanya, jumlah buruhnya itu 1.000 itu diwajibkan untuk menjalankan uji tuntas HAM,” kata Mugiyanto seusai acara sosialiasi Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha di Surabaya, Selasa (10/6).
Kebijakan terkait uji tuntas HAM bagi pelaku usaha itu ditargetkan rampung pada 2026.
“Kebijakannya masih sedang kita siapkan dan ee mudah-mudahan tahun depan 2026 sudah ada regulasi terkait uji tuntas HAM untuk dunia usaha. Nanti kira-kira regulasinya peraturan presiden,” jelasnya.
Mugiyanto mengungkapkan ada banyak temuan pelanggaran HAM yang dilanggar oleh pelaku usaha.
“Misalnya, upah yang tidak layak, kerja lembur yang melebihi jamnya atau kerja lembur, tetali tidak diupah sesuai dengan ketentuan. Karena untuk lembur itu kan hitungannya berbeda misalnya. Ada perusahaan yang mempersulit hak-hak misalnya hak untuk cuti,” jelasnya.
Termasuk yang peristiwa penahanan ijazah yang sempat terjadi di Surabaya, Jawa Timur.