jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur terkait respons konflik di Timur Tengah.
Karena itu, pemerintah menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen.
Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).
Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet ditetapkan sebesar 10 persen, sementara untuk propeller sebesar 25 persen.
Dengan demikian, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai 28 persen, sedangkan untuk propeller naik 13 persen.
“Sebelumnya (pesawat) jet hanya 10 persen dan (pesawat) propeller 25 persen, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (6/4).
Airlangga menjelaskan, sejumlah negara juga telah mengalami kenaikan harga avtur.




















































