jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Kecamatan Benowo Tania Nastika (24) melaporkan pemilik wedding organizer (WO) Chairunnisa Haq Hantorro ke Polsek Wonokromo karena diduga melakukan penipuan. Akibatnya, Tania mengalami kerugian sekitar Rp74 juta.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Mochamad Zahari menjelaskan kasus itu bermula saat Tania sedang mencari WO untuk pesta pernikahanya bersama sang kekasih pada Minggu (8/6).
"Awalnya pelapor melihat akun Instagram Assyifa Enterprise, milik pelaku Chairunnisa Haq Hantorro yang memposting dalam hal WO," kata Zahari saat dikonfirmasi, Selasa (10/6).
Unggahan pelaku membuat korban tertarik dan memutuskan untuk menghubungi nomor telepon yang tertera.
"Korban menghubungi pelaku untuk membahas budget (pembayaran) untuk acara pernikahan korban. Selanjutnya korban dimintai harga sebesar Rp74.750.000," jelasnya.
Selanjutnya, Tania yang masih belum mencium kecurigaan apapun menyetujui angka yang diminta tersebut. Selain itu, dia juga telah melunasinya dengan mencicil Rp74.750.000 itu sebanyak tiga kali.
Namun, korban menerima informasi sejumlah vendor pernikahannya baru menerima masing-masing Rp1 juta, sedangkan uangnya sudah digunakan oleh pelaku pada Sabtu (7/6).
"Korban harus mengeluarkan uang lagi untuk melakukan pembayaran ke vendor yang ditunjuk, mengingat acara resepsi pernikahannya akan dilaksanakan pada 8 Juni 2025," ujarnya.