jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan kebijakan pembatasan waktu keluar rumah pada malam hari atau jam malam bagi peserta didik sebagai upaya menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengaku telah menerbitkan surat edaran dengan nomor 400.3/SE.52/Disdik/2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Bekasi.
"Surat sudah diedarkan ke seluruh instansi terkait dan berlaku sejak edaran tersebut ditandatangani. Pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari ini dimulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB," katanya di Cikarang, Kamis (12/6).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan, kepala desa, lurah, camat, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kemenag, serta Asisten Daerah 1 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.
Ade mengatakan ada sejumlah kondisi pengecualian pada kebijakan pembatasan jam malam bagi peserta didik sebagaimana edaran tersebut, di antaranya sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Kemudian peserta didik sedang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau pun wali serta sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali.
"Pengecualian juga diberlakukan saat para peserta didik sedang dalam kondisi atau keadaan darurat, bencana, dan kondisi lain dengan sepengetahuan orang tua wali," katanya.
Dia menyebut kebijakan pembatasan keluar malam ini berlaku bagi seluruh peserta didik yang sedang menempuh pendidikan di jenjang satuan pendidikan dasar, menengah pertama dan atas hingga pendidikan khusus atau kejuruan.