jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyegel sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, pada Jumat, karena diduga mencemari lingkungan.
Penyegelan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Laporan warga menyebutkan aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan permukiman di sekitarnya.
Selain itu, perusahaan diduga melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan dan udara.
Sejumlah warga mengaku telah merasakan dampak kesehatan akibat aktivitas usaha tersebut. Keluhan yang disampaikan antara lain gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan.
Menurut warga, kondisi tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta hasil pemeriksaan langsung di lapangan oleh petugas.
“Penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum lingkungan setelah kami menerima pengaduan masyarakat dan melakukan pemeriksaan di lokasi,” kata Teuku Mulya.



















































