Pemkab Buleleng Hapus Piutang Pokok dan Denda PBB-P2, Ini Jadwalnya

4 weeks ago 94

Sabtu, 23 Agustus 2025 – 22:20 WIB

Pemkab Buleleng Hapus Piutang Pokok dan Denda PBB-P2, Ini Jadwalnya - JPNN.com Bali

Pemkab Buleleng memberi potongan pembayaran PBB-P2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar gembira untuk masyarakat Bali utara.

Pemkab Buleleng menggulirkan program Promo Merdeka PBB-P2 2025.

Melalui program yang bergulir 18 Agustus–30 September 2025, masyarakat bisa memperoleh keringanan membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan serta perdesaan (PBB-P2) dengan persyaratan yang sangat mudah.

Dasarnya adalah Perbup No. 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok PBB-P2.

“Pemkab Buleleng menggulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 sesuai arahan bupati serangkaian HUT ke-80 Republik Indonesia,” ujar Plt. Kepala BPKD Buleleng I Gede Sugiartha Widiada.

Menurut Sugiartha Widiada, selain meringankan warga masyarakat dalam membayar tunggakan PBB, kebijakan penghapusan piutang pokok dan denda PBB-P2 hingga tahun 2020 juga dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah.

"Melalui kebijakan ini, Pemkab Buleleng hadir untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak PBB-P2 terlalu lama dengan menghapus piutang pokok dan denda PBB-P2 hingga 2020,” kata I Gede Sugiartha Widiada dilansir dari laman Pemkab Buleleng.

Syaratnya, warga masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) melunasi pokok dan denda PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025.

Pemkab Buleleng menggulirkan program Promo Merdeka PBB-P2 2025. Dasarnya adalah Perbup No. 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok PBB-P2.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |