jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, DIY, telah rampung mengusulkan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Mereka adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah dan proporsional dengan durasi kerja dan tanggung jawab yang diemban.
PPPK paruh waktu ini biasanya direkrut untuk memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, khususnya bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN, tetapi tidak lulus atau tidak mendapat formasi penuh.
Pengusulan PPPK paruh waktu di Sleman dibuka sejak 7-20 Agustus 2025.
Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin mengatakan pihaknya mengusulkan sebanyak 3.536 PPPK paruh waktu ke Kementerian PAN-RB.
Adapun perincian pegawai yang diusulkan, yaitu 1.646 non-ASN yang terdaftar di pangkalan BKN dan 1.890 non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan BKN.
"Yang diusulkan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan KemenpanRB," kata Wildan, Selasa (26/8).