jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja atas THR keagamaan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam pembayarannya,” ujar Nessi, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, layanan pengaduan dibuka secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain layanan langsung, Disnaker Kota Depok juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0859-7387-2874.
“Terkait jadwal pembayaran, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan. Adapun besaran THR yang diterima pekerja disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nessi menegaskan setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.



















































