jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/871/Disdik/2025 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 15 Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, pendidikan karakter, serta pendampingan tumbuh kembang anak.
Dalam surat edaran tersebut, tercantum lima poin imbauan guna menyukseskan pelaksanaan program GATI. Salah satu poin utama ditujukan kepada seluruh komponen masyarakat, aparatur pemerintah, serta karyawan swasta di wilayah Kota Depok yang memiliki anak usia sekolah.
Para ayah diimbau untuk secara langsung mengambil rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor akhir semester.
Anak usia sekolah yang dimaksud meliputi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, hingga jenjang pendidikan menengah.
“Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini meliputi peserta didik pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, serta jenjang pendidikan menengah,” ujar Supian Suri dalam surat edarannya.
Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah dimulai pada Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal penerimaan rapor di masing-masing satuan pendidikan.



















































