jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu, meskipun Program Universal Health Coverage (UHC) tidak lagi diberlakukan mulai tahun 2026.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziatiwati, menjelaskan bahwa selama program UHC berjalan, sebanyak 560.954 jiwa tercatat menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Ketika program UHC masih berjalan, jumlah penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 560 ribu jiwa,” ujar Mary.
Seiring dengan dihentikannya program UHC, Pemkot Depok menyiapkan skema pengganti berupa program Jaminan Kesehatan (Jamkes).
Program ini menyasar 452.053 warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5, yaitu kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah.
“Data tersebut berdasarkan desil 1 sampai desil 5, karena sasarannya adalah masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan,” jelasnya.
Mary menambahkan, terdapat sekitar 108.900 jiwa yang tidak lagi masuk dalam sasaran penerima manfaat jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.
Kelompok masyarakat tersebut didorong untuk mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri.



















































