jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan diawasi secara ketat agar tidak menyalahi aturan.
Sebelumnya, kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis hasil.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pengawasan akan dilakukan ketat.
Kepala perangkat daerah (PD) diminta memantau kinerja pegawai, termasuk melalui rapat daring, serta melaporkan progres dan dampak efisiensi setiap bulan. Evaluasi kebijakan pun akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan.
“Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” kata Eri, Kamis (9/4).
Dia menyebutkan penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya akan diberlakukan setiap satu minggu sekali pada hari Jumat.
Skema ini diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan teknis, melainkan mendorong pergeseran cara kerja menuju sistem yang lebih modern dan terukur.
“Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik,” tuturnya.


















































