jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya buka suara soal Surat Edaran (SE) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang akan memasang kamera CCTV di swalayan dan restoran sebagai alat bantu pengawasan pajak.
Pengawasan pajak yang dimaksud adalah terkait pajak parkir yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pemasangan CCTV dipastikan tidak menyoroti aktivitas di dalam toko.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser menjelaskan kebijakan ini ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi pengusaha maupun pengunjung sekaligus meningkatkan transparansi jumlah kendaraan yang terparkir.
Selain di pintu masuk halaman tempat usaha, nantinya CCTV juga akan dipasang di jalan.
“Jadi, nanti ada yang di jalan, ada yang di halaman usaha untuk keamanan. Nah, untuk yang halaman itu juga untuk menghitung pajak kendaraan dan tidak mengubah apapun," paparnya.
Dia menyebut bahwa Pemkot Surabaya hanya menerima sepuluh persen pajak kendaraan bermotor. Sementara 90 persen tetap masuk ke pengusaha.
“Jadi, kalau ada yang bayar (parkir) Rp2.000, ke pemkot cuma Rp200. Begitupun kalau orang bayar (parkir) Rp5.000, 10 persen nya Rp500, ke pemkot," bebernya.
Fikser mengaku pemasangan CCTV ini telah disosialisasikan kepada Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO). Keduanya telah bertemu pada Jumat (15/8) dan diskusi bersama terkait lokasi titik rencana pemasangan CCTV.