jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mulai menangguhkan akses layanan publik bagi warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025.
Kebijakan ini diberlakukan setelah batas akhir konfirmasi pada 31 Maret 2026 terlewati, sedangkan masih banyak data warga yang dinilai belum valid berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan penangguhan mulai diterapkan sejak April 2026.
“Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi,” ujar Eddy, Senin (13/4).
Dia menjelaskan dampak kebijakan ini mencakup sejumlah layanan, seperti fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, layanan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu.
Menurut Eddy, langkah tegas ini diambil untuk memastikan data kependudukan yang digunakan pemerintah benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data yang valid sangat penting agar program dan bantuan yang diberikan tepat sasaran,” katanya.
Selain itu, penyesuaian status data juga diberlakukan pada kondisi tertentu, seperti warga yang tidak ditemukan saat survei lapangan maupun yang memiliki kewajiban administratif yang belum dipenuhi.

















































