jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno mengatakan penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana.
Hal itu karena perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika masyarakat.
Menurut Sutikno, hukum harus selalu menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman agar memiliki relevansi yang kuat dalam praktik penegakan hukum.
“Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,” kata Sutikno.
Dia menyampaikan Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026.





















































