jabar.jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan wisata tersebut saat terjadi lonjakan mobilitas masyarakat.
Sebagai bentuk kompensasi atas penghentian operasional tersebut, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada masing-masing sopir dan pemilik angkot yang terdampak kebijakan tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara simbolis menyerahkan kompensasi kepada para sopir angkot di Markas Komando Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (15/3).
Dedi mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak, yang setiap tahun mengalami lonjakan kendaraan saat libur Lebaran.
“Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 armada yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan,” ujar Dedi.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadi ketika terjadi peningkatan arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak selama musim liburan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan program tersebut menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak.

















































