Terjaring OTT, Polres Mojokerto Tangkap Oknum Wartawan Diduga Memeras Pengacara

2 hours ago 25

Senin, 16 Maret 2026 – 19:07 WIB

Terjaring OTT, Polres Mojokerto Tangkap Oknum Wartawan Diduga Memeras Pengacara - JPNN.com Jatim

Polres Mojokerto menangkap seorang oknum wartawan berinisial MAS alias A (42) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara berinisial WS (47), warga Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Polres Mojokerto menangkap seorang oknum wartawan berinisial MAS alias A (42) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara berinisial WS (47), warga Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan kasus ini bermula dari saat korban mengaku dihubungi pelaku yang mengaku wartawan untuk membahas dugaan biaya rehabilitasi pengguna narkoba.

Pelaku kemudian mengirim link pemberitaan di YouTube yang menyebut adanya uang pelicin Rp30 juta dan meminta uang agar informasi tersebut tidak disebarkan.

"Berbekal informasi tersebut, pelaku meminta uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak disebarluaskan. Dari situ diduga terjadi unsur pemerasan,” kata Andi, Senin (16/3).

Korban dan pelaku sepakat bertemu di Cafe Koyam, Desa Plosokerep, Mojosari, pada Sabtu (14/3).

Pelaku meminta Rp6 juta, tetapi korban hanya bisa memberikan Rp3 juta. Saat itu, anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang memantau langsung melakukan OTT.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai sebesar tiga juta rupiah yang diduga merupakan hasil pemerasan,” ujar Andi.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, sepeda motor, dan kartu identitas media. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pemerasan karena alasan ekonomi.

Polres Mojokerto OTT oknum wartawan diduga memeras pengacara. Pelaku ditangkap, uang Rp3 juta disita, ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |