Pemprov Jateng Alokasikan Dana Hibah Rp 125,2 Miliar untuk 1.248 Ormas

7 hours ago 16

Pemprov Jateng Alokasikan Dana Hibah Rp 125,2 Miliar untuk 1.248 Ormas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemprov Jateng alokasikan dana hibah Rp 125,2 miliar untuk 1.248 ormas. Foto: Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp 125,2 miliar pada tahun 2025 untuk 1.248 organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya.

Hingga medio Mei 2025, telah tersalurkan sebanyak 44,32% lebih atau sekitar Rp55,5 miliar kepada 567 ormas.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan penerima dana hibah untuk menggunakannya secara bertanggung jawab dan berdampak langsung bagi masyarakat.

"Jangan sampai hanya menjadi formalitas, tetapi, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Taj Yasin saat acara Pemantapan Integritas dan Akuntabilitas dalam Penggunaan Dana Hibah Bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa, 20 Mei 2025.

Dia mengatakan dana hibah ini merupakan bagian dari APBD yang setiap tahun dialokasikan untuk ormas di Jateng.

Sebab, lanjut dia, pembangunan di Jateng tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Untuk itu, ormas dinilai sebagai mitra penting, terutama dalam menjaga kerukunan umat beragama, antar suku, serta menjaga suasana yang aman dan damai.

“Sampai saat ini tercatat ada 20.044 ormas berbadan hukum di Jawa Tengah yang telah didaftarkan di Kesbangpol. Terima kasih kepada yang sudah terdata, sehingga kita bisa menyalurkan bantuan ini,” ujarnya.

Dia berharap ormas menjadi bagian dari kekuatan sosial-politik yang bisa menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Sekaligus menjadi corong pemerintah dalam menyosialisasikan program-program yang ada.

Pemprov Jateng mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp 125,2 miliar pada tahun 2025 untuk 1.248 organisasi masyarakat (ormas).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |