Pemuda di Gowa Tewas Dikeroyok, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

1 day ago 23

Pemuda di Gowa Tewas Dikeroyok, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah tersangka pengeroyokan disertai penganiayaan mengakibatkan seorang pemuda inisial MFS (19) tewas pada malam tahun baru 2025 di Jalan Kerung-Kerung dihadirkan pada rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/1/2026). ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menangkap enam orang pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan seorang pemuda inisial MFS (19) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

MFS tewas di tangan keenam orang itu saat puncak malam Tahun Baru di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, Sulsel.

Polisi pun langsung menetapkan keenamnya sebagai tersangka.

"Penganiayaan ini secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini dilakukan oleh enam orang dan satu orang di antaranya adalah anak di bawah umur," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Senin.

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut, kata Arya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) lama, mengingat peristiwanya pada akhir tahun 2025 dan belum KUHP yang baru belum berlaku.

"Untuk pasal yang diterapkan, karena memang pada saat itu masih di tahun 2025, jadi kami masih menggunakan KUHP lama. Jadi, pasal 170, pasal 351 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kapolrestabes menjelaskan kejadian tersebut pada puncak malam tahun baru antara tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 ketika terjadi perang petasan di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban kala itu sedang bersama pacarnya mendampingi berjualan kuliner di Jalan Kerung-kerung,Kecamatan Makassar. Situasi di lokasi memang ramai dengan letusan petasan.

Polisi menangkap enam orang pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan seorang pemuda inisial MFS (19) asal Kabupaten Gowa, Sulsel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |