jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengungkap sedikitnya 55 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan kerja ilegal ke luar negeri.
Para korban dijanjikan bekerja di sektor perikanan di Spanyol, tetapi kenyataannya justru ditempatkan di restoran di Spanyol, Yunani, Polandia hingga Portugal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menjelaskan dari total korban, enam orang batal berangkat meski sudah menyetor uang hingga puluhan juta rupiah.
Sementara 49 lainnya berhasil diberangkatkan ke luar negeri.
“Dari 49 orang yang sudah dikirim, lima sudah pulang secara mandiri, sementara 44 masih berada di sana. Dari jumlah itu, 20 orang menyatakan ingin dipulangkan,” ujar Aziz, Sabtu (23/8).
Hingga kini, pemerintah berhasil memulangkan 14 korban, terdiri dari lima orang pulang mandiri dan sembilan orang melalui koordinasi lintas instansi.
Proses repatriasi masih berjalan dengan jadwal pemulangan satu orang pada 23 Agustus dan tiga orang lagi pada 26 Agustus.
Para korban sebagian besar berasal dari Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.