jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dua aktivis Semarang yang dijerat UU ITE kini memasuki babak baru. Polrestabes Semarang mengonfirmasi sedang mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan para tokoh lintas agama dan akademisi di kota itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut permohonan tersebut sudah diterima langsung oleh Kapolrestabes.
“Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu,” ujarnya, Sabtu (6/12).
Dua aktivis, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28), sebelumnya ditahan terkait unggahan mereka di media sosial saat aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Keduanya disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah berstatus tersangka sejak 24 November 2025.
Proses penyidikan, kata Andika, masih berjalan. Polisi masih mendalami sejumlah barang bukti digital yang dinilai berkaitan dengan kericuhan demonstrasi tersebut.
“Ada beberapa barang bukti yang masih dianalisa,” tutur Andika.
Adetya dan Fathul kini ditahan di dua lokasi berbeda, satu di rutan Polrestabes Semarang, satu lagi di Polda Jawa Tengah. (antara/jpnn)



















































