Penangguhan Penahanan Dua Aktivis di Semarang Masuk Tahap Kajian Polisi

1 week ago 29

Sabtu, 06 Desember 2025 – 19:20 WIB

Penangguhan Penahanan Dua Aktivis di Semarang Masuk Tahap Kajian Polisi - JPNN.com Jateng

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena. FOTO: Humas Polrestabes Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dua aktivis Semarang yang dijerat UU ITE kini memasuki babak baru. Polrestabes Semarang mengonfirmasi sedang mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan para tokoh lintas agama dan akademisi di kota itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut permohonan tersebut sudah diterima langsung oleh Kapolrestabes.

“Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu,” ujarnya, Sabtu (6/12).

Dua aktivis, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28), sebelumnya ditahan terkait unggahan mereka di media sosial saat aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Keduanya disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah berstatus tersangka sejak 24 November 2025.

Proses penyidikan, kata Andika, masih berjalan. Polisi masih mendalami sejumlah barang bukti digital yang dinilai berkaitan dengan kericuhan demonstrasi tersebut.

“Ada beberapa barang bukti yang masih dianalisa,” tutur Andika.

Adetya dan Fathul kini ditahan di dua lokasi berbeda, satu di rutan Polrestabes Semarang, satu lagi di Polda Jawa Tengah. (antara/jpnn)

Polrestabes Semarang mengonfirmasi sedang mengkaji permohonan penangguhan penahanan 2 aktivis yang diajukan para tokoh lintas agama dan akademisi di kota itu.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |