jabar.jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sejumlah ruas jalan di kawasan eks Pasar Bogor, seiring dengan proses penataan dan renovasi area tersebut.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan dua pasar sebagai lokasi relokasi bagi para pedagang, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari, yang memiliki kapasitas memadai untuk menampung aktivitas perdagangan.
“Pemerintah Kota Bogor telah membangun dua pasar dengan daya tampung yang memadai. Pasar Gembrong sekitar 600 pedagang dan Pasar Jambu Dua sekitar 1.200 pedagang,” ujar Dedie.
Ia menegaskan bahwa ke depan seluruh aktivitas jual beli harus dilakukan di dalam pasar dan tidak lagi diperbolehkan berlangsung di lapak PKL di badan jalan.
“Ke depan, Kota Bogor tidak akan memperbolehkan kembali orang untuk berjualan di lapak-lapak pedagang kaki lima. Semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar,” tegasnya.
Dedie menjelaskan bahwa optimalisasi kedua pasar tersebut juga merupakan bagian dari upaya melindungi investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 400 pedagang telah menempati kedua pasar tersebut, baik dari hasil relokasi maupun pedagang lama yang sudah beroperasi di lokasi tersebut.


















































