jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus pembunuhan berencana menewaskan seorang advokat bernama Aris Munadi terungkap di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Polisi menetapkan dua kakak-beradik sebagai tersangka setelah jasad korban ditemukan terkubur di kawasan hutan.
Dua pelaku tersebut yakni Sayudi (43) selaku eksekutor dan Ignatius Juwanto alias Wanto (36) yang membantu menguburkan jasad korban. Keduanya merupakan warga Kabupaten Cilacap.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mengungkapkan antara korban dan pelaku saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan. Sementara pembunuhan dilatarbelakangi motif perampokan.
Sayudi membunuh Aris untuk menguasai mobil korban, sebuah Toyota Calya yang rencananya akan dijual guna melunasi utangnya yang mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa bermula pada 21 November 2025, saat Aris berpamitan kepada keluarganya di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Korban pamit untuk pergi ke Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Hingga keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, istri korban masih dapat berkomunikasi dengan Aris.
Namun, sejak 23 November 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, nomor ponsel Aris tidak lagi dapat dihubungi.


















































