jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Sony Sonjaya, yakni Krisna Murti mengungkap alasan kliennya ingin menjadi justice collaborator atau JC dalam kasus korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diketahui, Sony berstatus tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus jual beli dapur atau SPPG pada program MBG.
Krisna mengatakan Sony sudah menuangkan keinginan menjadi JC ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada Kamis (4/6) malam.
"Beliau sampaikan sendiri kepada penyidik, lalu saya akan bersurat ke Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk JC," kata dia kepada awak media, Jumat.
Krisna mengatakan Sony mengaku disudutkan pihak tertentu dan disebut sebagai otak di balik praktik lancung jual beli dapur pada program MBG.
"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia itu yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual," katanya.
Krisna mengatakan Sony hanya dalam tekanan, karena ada atensi dari nama besar dari praktik jual beli titik dapur.
"Beliau dalam tekanan, ada atensi begitu, lo," lanjutnya.






















































