Pengacara yang Palsukan Kegiatan Usaha Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

2 hours ago 14

Jumat, 07 Februari 2025 – 13:08 WIB

Pengacara yang Palsukan Kegiatan Usaha Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya - JPNN.com Jatim

Ilustrasi. (Arsip Antara news)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua terpidana kasus kredit fiktif di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Sidoarjo yang merugikan negara miliaran rupiah akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Terpidana Yoni Hari Basuki (YHB) diamankan lebih dahulu pada Kamis (30/1) pukul 23.30 WIB di kawasan Pacar Kembang, Surabaya," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana tertulis, Selasa (4/2).

Adapun terpidana Isni Dania Andini, baru ditangkap pada Senin (3/2) pukul 10.00 WIB di daerah Ketintang Wiyata, Surabaya, setelah dilacak selama tiga hari.

Setelah ditangkap, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6420 K/Pid.Sus/2022, Yoni Hari Basuki dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan Isni Dania Andini dijatuhi hukuman enam tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 292/PID/2021/PT.Sby.

Kedua terpidana sebelumnya menjabat sebagai petinggi di salah satu BPR di Sidoarjo dan terbukti melakukan kredit fiktif senilai Rp5 miliar pada tahun 2007.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan 116 data debitur palsu untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

???????Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap terpidana kasus kredit fiktif, yang salah satu di antaranya berprofesi sebagai pengacara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |