Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota Dikorupsi, Negara Rugi Sebanyak Ini

19 hours ago 21

Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota Dikorupsi, Negara Rugi Sebanyak Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua tersangka korupsi pengadaan tanah seluas 70 hektare di kawasan Samota Pulau Sumbawa untuk lahan Sirkuit MXGP, Subhan (kanan) dan Muhammad Julkarnaen (kiri) duduk dalam mobil tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis petang (8/1/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengungkapkan kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022-2023 mencapai Rp 6,7 miliar.

"Perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara senilai Rp 6,7 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis petang.

Konon, kerugian tersebut muncul dari selisih harga hasil penilaian atau appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dari hasil appraisal pertama, muncul harga mencapai Rp 44,8 miliar dengan hasil kedua Rp 52 miliar.

"Jadi, kerugian itu dari hasil 'mark-up', dari yang seharusnya dibayar Rp 44,8 miliar menjadi Rp 52 miliar. Dari selisih itu muncul kerugian Rp 6,7 miliar," ungkap Zulkifli.

Kerugian keuangan negara dengan kesimpulan tersebut muncul dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dua tersangka yang dituding mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara ini adalah Kepala BPN Lombok Tengah Subhan selaku ketua pelaksana pengadaan lahan dan Muhammad Julkarnaen yang bertindak sebagai tim penilai dari KJPP.

Tersangka Subhan yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan sirkuit MXGP dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa.

Kejati NTB mengungkap kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota di Sumbawa. Dua orang jadi tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |