jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara gugatan perdata yang diajukan warga negara Jerman, Heinz Joachim Manfred Ollhoff terhadap keluarga mendiang istrinya pada 24 November 2025.
Benny Wullur selaku kuasa hukum Heinz Joachim Manfred Ollhoff mengucapkan terima kasih kepada PN Bandung yang sudah memutus perkara tersebut.
"Yang menyatakan bahwa Joachim adalah kuasa untuk mewakili dari ahli waris yang lainnya dan mewakili dirinya sendiri untuk menjual aset-aset peninggalan istrinya sesuai dari isi surat warisan istrinya yang berisi setengah harta punya dirinya dan setengahnya lagi asetnya untuk keluarga istrinya," ungkap Benny dalam siaran persnya, Jumat (28/11).
Benny menambahkan bahwa kliennya bersyukur tanah-tanah yang sudah dijual tanpa persertujuan dirinya baik PPJB dan AJB-nya dinyatakan batal sehingga bisa balik lagi kedirinya dan hanya dirinya bisa mempunyai hak untuk menjual.
Diketahui Ketua Majelis Hakim Dalyusra para perkara dengan nomor 291/Pdt.G/2025/PN.Bandung mengatakan menolak semua eksepsi dari tergugat I YG , tergugat II JP, tergugat III HAR, tergugat IV DH, tergugat V AFP, tergugat VI IW, dan tergugat IX TA.
Majelis hakim telah menerima dan mengabulkan penggugat untuk sebagian dan menyatakan penggugat, tergugat I dan tergugat II adalah ahli waris yang sah dari mendiang Mieke Pantouw, yang meninggal pada 13 Juli 2022
Majelis hakim juga mengatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat dan membatalkan atau mencabut dan tidak berkekuatan hukum objek-objek jual beli.
Kemudian menghukum penggugat dan tergugat I untuk melaksanakan pembagian waris dari Meike Pantouw sebagaimana kontrak pembagian sebagian dari harta warisan, yang disepakati pada April 2018.






















































