Pengamat: OJK Berwenang Jatuhkan Sanksi Kepada Pelaku Usaha Kripto Jika Lalai Lindungi Dana Nasabah

15 hours ago 21

 OJK Berwenang Jatuhkan Sanksi Kepada Pelaku Usaha Kripto Jika Lalai Lindungi Dana Nasabah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kripto Christopher Tahir menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai menjaga keamanan dana nasabah.

Menurutnya, kelalaian sistem keamanan internal tidak dapat dibebankan kepada pengguna.

“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Christopher, Jumat (9/1).

Christopher menilai dalam kasus kelalaian pelaku usaha, OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, tetapi juga dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dia menjelaskan aset kripto memiliki karakter pseudonim dan sistem desentralisasi yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional.

Oleh karena itu, dia menilai OJK perlu memahami mekanisme teknis kripto sebelum menjatuhkan sanksi agar tidak keliru dalam menentukan pihak yang bersalah.

“OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” lanjutnya.

Menurut Christopher, bentuk sanksi OJK semestinya berfokus pada perlindungan konsumen, seperti kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Pengamat Kripto Christopher Tahir menyatakan OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti lalai menjaga keamanan aset nasabah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |