jpnn.com, JAKARTA - 81 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia dinilai masih bergulat dengan persoalan yang sama, yaitu korupsi yang menggerogoti keuangan negara. Termasuk, krisis integritas yang membayangi penegakan hukum.
Demikian disampaikan pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C Zulkifli, S.H., M.H.,.
Dia mengatakan di tengah tuntutan publik akan keadilan yang bersih, persoalan terbesar sesungguhnya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan keberanian para penegak hukum untuk menjalankan amanat undang-undang secara jujur, profesional, dan bermartabat.
Tak hanya itu, Pieter Zulkifli juga menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi akan sangat ditentukan oleh integritas mereka yang dipercaya menegakkan hukum, bukan semata oleh banyaknya aturan yang dimiliki negara.
"Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengungkapkan 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum kedewasaan dalam membangun negara hukum.
Di usia yang tidak lagi muda, bangsa ini seharusnya semakin meneguhkan hukum sebagai panglima keadilan, bukan membiarkannya tergelincir menjadi alat kekuasaan.
Namun, kata dia, berbagai kritik terhadap praktik penegakan hukum belakangan justru mengingatkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan semata memberantas korupsi, melainkan memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang benar.














































.jpeg)






