jatim.jpnn.com, MAGETAN - Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Stasiun Barat, Kabupaten Magetan Agus Supriyanto dijatuhi vonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
Terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan tujuh pengendara sepeda motor menjadi korban dalam insiden kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres relasi Purwokerto-Malang pada Senin (19/5).
Kecelakaan tersebut membuat empat pengendara sepeda motor meninggal dunia dan tiga korban lainnya menderita luka berat.
“Terdakwa terbukti bersalah serta melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP,” ujar Hakim Ketua Rintis Candra, Jumat (5/12).
Sejumlah hal yang meringankan terdakwa juga dipertimbangkan majelis hakim, sebelum menjatuhkan vonis hukuman penjara.
“Terdakwa bersikap kooperatif, mengakui kesalahannya dan telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral,” kata Rintis.
Kendati demikian, putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap dinilai cukup berat, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari kelalaian tersebut.
“Kelalaian terdakwa telah mengancam keselamatan umum dan berakibat fatal hingga menelan banyak korban jiwa,” kata Rintis.


















































