jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terbaru soal nasib honorer TMS CPNS dan PPPK 2024.
Honorer tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 sampai saat ini nasibnya menggantung, apalagi banyak di antaranya merupakan pegawai non-ASN database BKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, honorer yang tetap dinyatakan TMS hingga seleksi administrasi PPPK tahap 2, tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Alasannya, honorer TMS tidak mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 maupun CPNS 2024 hingga pengumuman kelulusan.
"Honorer TMS tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu, karena salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (31/7).
Dia menjelaskan, salah satu syarat bisa diangkat menjadi ASN berdasarkan UU 20 Tahun 2023, yaitu harus kut seleksi.
Bukan hanya sampai tahap seleksi administrasi, tetapi seluruh rangkaian seleksi mulai pendaftaran hingga pengumuman kelulusan.
Kalau peserta tidak mengikuti seleksi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, lanjut Suharmen, berarti pengangkatannya melanggar peraturan perundang-undangan dan cacat hukum.