Penjual 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 2 M

1 month ago 37

Selasa, 22 Juli 2025 – 20:00 WIB

Penjual 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 2 M - JPNN.com Kalsel

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

kalsel.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ari Ardian (37), terdakwa penjual narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Ardian dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Hakim menyatakan terdakwa Ari merupakan warga Jalan Teh 1, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dengan menjual sabu-sabu seberat satu kilogram,” kata Hakim Efrata.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Efrata memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Ari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari menyatakan sikap, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” jelas Efrata.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Belawan Bella Azigna Purnama sebelumnya menuntut terdakwa Ari dengan pidana 20 tahun penjara.

“Terdakwa juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama delapan bulan penjara,” kata JPU Bella.

Seorang penjual sabu-sabu seberat satu kilogram di Medan divonis 19 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |