jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang siap melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan bantuan dana operasional Rp25 juta per RT dari Pemerintah Kota Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan pengawasan ini dilakukan berdasarkan surat dari Wali Kota Semarang yang meminta pendampingan terkait program tersebut.
“Kejaksaan masih mengkaji dan mempelajari permohonan dari Pemkot,” ujar Cakra, Sabtu (16/8).
Dalam pengawasan, ada dua fokus utama, yakni pencegahan dan penindakan. Aspek pencegahan dilakukan melalui pendampingan dan penyuluhan hukum. Sedangkan aspek penindakan mencakup pemantauan proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana.
“Ada potensi kerawanan penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan operasional ini,” tegas Cakra.
Seluruh mekanisme pengajuan dan pencairan bantuan mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional RT dan RW.
Cakra mengingatkan dana harus digunakan sesuai peruntukan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk tahun ini, Pemkot Semarang mencatat terdapat 10.628 RT yang sudah mengajukan bantuan operasional 2025. Dengan alokasi Rp25 juta per RT, total dana yang dikucurkan mencapai ratusan miliar rupiah. (antara/jpnn)