jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akumulasi penyaluran pembiayaan industri pinjaman daring (fintech) menembus angka Rp100,69 triliun per Februari 2026.
Realisasi tersebut menandai kenaikan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp80,07 triliun.
Secara tahunan, laju pertumbuhan industri pinjaman daring ini tercatat mencapai kisaran 25,75 persen.
Namun, di balik angka pertumbuhan yang pesat, regulator memberikan catatan khusus terkait aspek permodalan.
Sebagian kecil dari total penyelenggara di industri ini masih berjuang untuk memenuhi standar ekuitas minimum yang telah ditetapkan senilai Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengungkapkan rincian jumlah perusahaan yang masih terganjal aturan modal tersebut dari total pemain yang ada.
“10 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Senin (6/4).
Merespons kendala tersebut, OJK memastikan perusahaan terkait telah menunjukkan komitmen untuk berbenah melalui penyampaian rencana aksi.



















































