Penyelundupan 100 Kg Sabu-Sabu di Aceh Timur Digagalkan Berkat Sinergi Bea Cukai-BNN

2 hours ago 18

Penyelundupan 100 Kg Sabu-Sabu di Aceh Timur Digagalkan Berkat Sinergi Bea Cukai-BNN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti berupa sabu-sabu yang disita petugas Bea Cukai dan BNN dalam penindakan di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan berkat sinergi pengawasan antarinstansi.

Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu seberat kurang lebih 100 kilogram di wilayah Aceh Timur.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengatakan penindakan tersebut berlangsung di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu hingga Minggu, 24-25 Januari 2026.

Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi intelijen yang diterima tim gabungan terkait dugaan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur.

Informasi awal diperoleh pada Rabu (21/1), kemudian ditindaklanjuti dengan analisis mendalam.

Dari hasil analisis tersebut, tim mendeteksi adanya rencana pergerakan dan serah terima narkotika dari wilayah Peureulak, Aceh Timur, menuju Aceh Utara.

Tim gabungan selanjutnya melakukan pemetaan titik-titik rawan yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan serta mengidentifikasi jaringan pihak-pihak yang terlibat.

Pada Sabtu (24/1) malam, tim memperoleh informasi terkait gudang yang akan digunakan sebagai lokasi transaksi dan segera melaksanakan survellance di sekitar lokasi dan sepanjang perimeter pengawasan.

Sinergi Bea Cukai-BNN kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Aceh Timur

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |