jpnn.com, ASAHAN - Upaya penyelundupan 14,6 ton mangga ilegal asal Malaysia digagalkan pada Selasa (24/6) dini hari.
Penindakan itu dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Ditpolairud Polda Sumut, serta Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumut Muhamad Rafik mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana penyelundupan mangga ilegal dari Malaysia dengan tujuan ke Kabupaten Asahan.
Informasi yang diperoleh Bea Cukai, mangga ilegal asal Malaysia sebanyak itu diangkut oleh kapal kayu bernama lambung KM T JAYA.
“Kapal kayu tersebut membawa mangga asal Malaysia tanpa dokumen karantina dan kepabeanan yang sah dengan nilai taksiran mencapai Rp730 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp316 juta dari sisi perpajakan,” ungkap Rafik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai Sumut mengerahkan Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya dengan mengoperasikan kapal patroli BC 20011 dan BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.
Pada Selasa dini hari, kapal target terdeteksi di perairan Tanjung Siapi-api.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kapal.