jpnn.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil dibongkar.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengamankan dua warga negara (WN) Pakitan.
Kedua penumpang yang diamankan tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MJ (36) dan SB (29).
Keduanya tiba menggunakan penerbangan rute Lahore-Bangkok-Jakarta pada Selasa (6/1) pukul 11.55 WIB.
MJ dan SB diduga kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan (swallow).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen instansinya dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” tegas Djaka.
Djaka mengungkapkan kasus ini terbongkar berawal dari hasil analisis Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai terhadap kasus narkotika pada Juli 2025 dan ditemukan entitas terelasi yang diduga merupakan jaringan kurir narkotika lain.






















































