Per 15 Januari 2026, 191 Ribu Wajib Pajak di Bali Telah Aktivasi Akun Coretax

1 month ago 44

Sabtu, 17 Januari 2026 – 20:42 WIB

Per 15 Januari 2026, 191 Ribu Wajib Pajak di Bali Telah Aktivasi Akun Coretax - JPNN.com Bali

Ilustrasi petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat sebanyak 6.470 wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan memanfaatkan sistem baru Coretax.

Perinciannya, 6.335 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 135 Wajib Pajak Badan.

Berdasar data DJP Provinsi Bali per 15 Januari 2026, jumlah wajib pajak di Pulau Dewata mencapai 546.140 wajib pajak, terdiri dari 477.240 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.900 Wajib Pajak Badan.

Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax tercatat untuk data sementara sebanyak 191.348 Wajib Pajak.

Perinciannya, terdiri dari 166.978 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 24.370 Wajib Pajak Badan.

“Kami terus melakukan monitoring dan penguatan sosialisasi kepada wajib pajak soal lapor SPT melalui Coretax,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Janita Sunarsasi dilansir dari Antara.

“Data jumlah Wajib Pajak yang melakukan aktivasi dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax bersifat dinamis,” imbuhnya.

DJP Bali berupaya meningkatkan sosialisasi, pelayanan, dan penyebaran informasi terkait aktivasi Coretax dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru itu.

Jumlah wajib pajak di Bali yang telah melakukan aktivasi akun Coretax tercatat untuk data sementara sebanyak 191.348 Wajib Pajak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |